News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Segera Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, WA, Telepon

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situs pengecekan BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id- Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta. Peserta dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta berikut ini.

Peserta dapat mengakses laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta juga dapat menghubungi via telepon 175 atau WA 081380070175.

Pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai Rp 1 juta kepada para pekerja terdampak pandemi.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.

Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.

Realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 Triliun.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 4 di Mesin ATM dan E-warong Terdekat

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka serta Langkah Cairkan Insentif

Kemnaker pun memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta.

Kebijakan ini dilakukan lantaran adanya sisa anggaran.

Kemnaker telah berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas sasaran penerima BSU tersebut.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Selasa (28/9/2021), mengutip laman resmi kemnaker.go.id.

Program BSU 2021 rencananya akan dirampungkan hingga akhir Oktober 2021 sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini