TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri semua moda transportasi baik udara, laut, meupun darat.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pelaku perjalanan dalam negeri.
Dikutip dari Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan berbagai keputusan dituangkan melalui:
- Surat Edaran (SE) Satgas No.21 tahun 2021
- Intruksi Dalam Negeri (InMndgri) No. 53 dan No.54 Tahun 2021
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, 89 tahun 2021.
Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.
"Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," ucap Wiku dalam keterangan pers bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (21/10/2021) yang disiarkan pada YouTube BNPB Indonesia.
Sementara itu, syarat pelaku perjalanan khusus transportasi udara diperketat menggunakan RT-PCR berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.
Hal tersebut dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
Syarat PCR digunakan sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri: Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Antigen
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik, Ini Syarat Lengkapnya
Terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yaitu:
Tujuan ke Jawa - Bali
Kebijakan ini diatur dalam InMendagri No.53 tahun 2021