TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan terbaru perjalanan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah memperbarui peraturan mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021.
Pada SE terbaru ini, disebutkan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal, dan aglomerasi.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi.
Baca juga: Satgas Covid IDI Nilai Aturan Tes PCR Negatif sebelum Naik Pesawat Itu Penting
Baca juga: 65 Juta Orang Indonesia Sudah Disuntik 2 Dosis Vaksin Covid-19, 31% dari Target Pemerintah
“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya dalam keterangan di laman KAI.
Joni menambahkan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tambahnya.
Berikut persyaratan perjalanan Kereta Api Antarkota/Jarak Jauh dan Lokal/Komuter/Aglomerasi yang dikutip dari Instagram @kai121_.
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Antarkota/Jarak Jauh:
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.