5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca juga: SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Darat, Laut dan Udara
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19 Jelaskan Alasannya
Persyaratan Perjalanan Kereta Api Lokal/Komuter/Aglomerasi:
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas dan/atau keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
1. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut;
2. Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak;
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;
4. Rajin cuci tangan;
5. Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;
6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan tidak demam), suhu badan < 37,3 Celcious.
(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)
Artikel lainnya terkait Penanganan Covid-19