TRIBUNNEWS.COM - Berikut kisi - kisi materi tes dan bobot nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Ketentuan materi uji SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.
Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sedangkan, materi SKB untuk jabatan pelaksanan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Ketentuan Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021
Baca juga: Ketentuan SKB CPNS 2021: Sistem CAT Dilaksanakan 90 Menit
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa:
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani atau tes kesamptaan
6. Tes praktek kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi
8. Wawancata