2. Rehabilitasi
Presiden memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk memperoleh pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan yang disebabkan karena ditangkap, dituntut, atau diadili tanpa adanya alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang sedang diterapkan
Contoh Kasus
Abdurrahman Wahid, Presiden Keempat Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 2000 tentang pemberian rehabilitasi kepada Nurdian AR dalam kasus tindak pidana subversif setelah memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan guna memperkokoh kesatuan bangsa serta hak asasi manusia
3. Amnesti
Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan yang datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Amnesti merupakan pernyataan umum yang terbit melalui atau dengan undang-undang mengenai pencabutan semua akibat dari pemindanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuaan pidana.
Contoh Kasus
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 mengenai pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun atas vonis pelanggaran Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektrni dengan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta
4. Abolisi
Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Perlu diketahui, abolisi merupakan suatu hak untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian jika putusan tersebut telah dijalankan.
Contoh Kasus
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca juga: Kemenhub Tandatangani Kontrak untuk Program Rehabilitasi Pelabuhan-Pelabuhan di Teluk Palu
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar hak prerogatif