News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Daftar Instansi Peserta SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Tahap I, Ada 164 Instansi yang Hadir

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artikel ini memuat daftar Instansi peserta SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Tahap I.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar rekonsiliasi instansi hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru untuk Tahap I.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan daftar instansi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 yang termasuk pada tahap 1 melalui akun Instagram @bkngoidofficial pada Senin (25/10/2021).

BKN membagi tahap seleksi pada jadwal terbaru menjadi dua yaitu Tahap I dan Tahap II.

Dalam jadwal terbaru dicantumkan pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahap I yaitu 29 hingga 30 Oktober 2021.

Adapun jadwal seleksi Tahap I hanya diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Sedangkan Tahap II pada jadwal terbaru diperuntukkan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap Tes SKD.

Total instansi yang diundang dalam Tahap I adalah 166, terdiri dari instansi yang hadir 164 dan instansi yang tidak hadir 2.

Kemudian berita acara yang valid ada 159, sedangkan yang tidak valid ada 5.

Adapun berita acara yang tidak valid yaitu:

- Pemerintah Kota Pekanbaru

- Pemerintah Kab. Kapuas Kulu

- Pemerintah Kab. Buton

- Pemerintah Kota Bima

- Pemerintah Kab. Bombana

Menurut laporan BKN, Provinsi Kalimantan Timur tidak hadir.

Sedangkan, Kabupaten Halmahera Tengah meminta untuk pindah jadwal ke Tahap II.

Lalu, Kota Pekanbaru juga meminta reschedule ke Tahap II karena masih ada peserta yang mengikuti ujian pada 31 Oktober 2021.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 serta Simak Materi Tes SKB CPNS Berikut Ini

Daftar Instansi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Tahap I:

1. Badan Narkotika Nasional

2. Badan Pusat Statistik

3. Badan Siber dan Sandi Negara

4. Pemerintah Kab. Aceh Jaya

5. Pemerintah Kab. Aceh Singkil

6. Pemerintah Kab. Aceh Tengah

7. Pemerintah Kab. Alor

8. Pemerintah Kab. Asahan

9. Pemerintah Kab. Balangan

10. Pemerintah Kab. Banggai

11. Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan

12. Pemerintah Kab. Banyuasin

13. Pemerintah Kab. Barito Utara

14. Pemerintah Kab. Barru

15. Pemerintah Kab. Batang

16. Pemerintah Kab. Belu

17. Pemerintah Kab. Bengkayang

18. Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah

19. Pemerintah Kab. Bima

20. Pemerintah Kab. Bintan

21. Pemerintah Kab. Bireuen

22. Pemerintah Kab. Blora

23. Pemerintah Kab. Boalemo

24. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow

25. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan

26. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara

27. Pemerintah Kab. Bombana

28. Pemerintah Kab. Bone Bolango

29. Pemerintah Kab. Buleleng

30. Pemerintah Kab. Buru

31. Pemerintah Kab. Buru Selatan

32. Pemerintah Kab. Buton

33. Pemerintah Kab. Buton Tengah

34. Pemerintah Kab. Cianjur

35. Pemerintah Kab. Cilacap

36. Pemerintah Kab. Deli Serdang

37. Pemerintah Kab. Demak

38. Pemerintah Kab. Dompu

39. Pemerintah Kab. Ende

40. Pemerintah Kab. Gorontalo

41. Pemerintah Kab. Gowa

42. Pemerintah Kab. Grobogan

43. Pemerintah Kab. Gunung Kidul

44. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan

45. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan

46. Pemerintah Kab. Jember

47. Pemerintah Kab. Kapuas Hulu

48. Pemerintah Kab. Karanganyar

49. Pemerintah Kab. Karangasem

50. Pemerintah Kab. Katingan

Baca juga: Nilai SKD di Atas Passing Grade? Cek Ketentuan Nilai dan Jadwal CPNS 2021

51. Pemerintah Kab. Kayong Utara

52. Pemerintah Kab. Kebumen

53. Pemerintah Kab. Kendal

54. Pemerintah Kab. Kepulauan Aru

55. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe

56. Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar

57. Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro

58. Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud

59. Pemerintah Kab. Ketapang

60. Pemerintah Kab. Klungkung

61. Pemerintah Kab. Kolaka

62. Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan

63. Pemerintah Kab. Konawe Utara

64. Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur

65. Pemerintah Kab. Kudus

66. Pemerintah Kab. Kupang

67. Pemerintah Kab. Kutai Barat

68. Pemerintah Kab. Kutai Timur

69. Pemerintah Kab. Lamandau

70. Pemerintah Kab. Lampung Selatan

71. Pemerintah Kab. Lembata

72. Pemerintah Kab. Lingga

73. Pemerintah Kab. Lombok Barat

74. Pemerintah Kab. Lombok Tengah

75. Pemerintah Kab. Lombok Timur

76. Pemerintah Kab. Lombok Utara

77. Pemerintah Kab. Luwu Timur

78. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu

79. Pemerintah Kab. Majalengka

80. Pemerintah Kab. Malaka

81. Pemerintah Kab. Manggarai

82. Pemerintah Kab. Menggarai Timur

83. Pemerintah Kab. Maros

84. Pemerintah Kab. Minahasa

85. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara

86. Pemerintah Kab. Mojokerto

87. Pemerintah Kab. Morowali

88. Pemerintah Kab. Morowali Utara

89. Pemerintah Kab. Muna Barat

90. Pemerintah Kab. Nagekeo

91. Pemerintah Kab. Natuna

92. Pemerintah Kab. Ngada

93. Pemerintah Kab. Ngawi

94. Pemerintah Kab. Nias

95. Pemerintah Kab. Nias Barat

96. Pemerintah Kab. Nias Selatan

97. Pemerintah Kab. Nias Utara

98. Pemerintah Kab. Padang Lawas

99. Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara

100. Pemerintah Kab. Parigi Moutong

Baca juga: Simak Materi serta Ketentuan SKB CPNS 2021, SKB Tahap I akan Dilaksanakan 15-28 November

101. Pemerintah Kab. Pati

102. Pemerintah Kab. Pemalang

103. Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara

104. Pemerintah Kab. Pesisir Selatan

105. Pemerintah Kab. Pidie

106. Pemerintah Kab. Poso

107. Pemerintah Kab. Rote Ndao

108. Pemerintah Kab. Sabu Raijua

109. Pemerintah Kab. Semarang

110. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat

111. Pemerintah Kab. Seruyan

112. Pemerintah Kab. Sikka

113. Pemerintah Kab. Sragen

114. Pemerintah Kab. Sumba Barat

115. Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya

116. Pemerintah Kab. Sumba Tengah

117. Pemerintah Kab. Sumba Timur

118. Pemerintah Kab. Sumbawa

119. Pemerintah Kab. Sumbawa Barat

120. Pemerintah Kab. Tabalong

121. Pemerintah Kab. Tana Toraja

122. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara

123. Pemerintah Kab. Tapin

124. Pemerintah Kab. Tegal

125. Pemerintah Kab. Temanggung

126. Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan

127. Pemerintah Kab. Toraja Utara

128. Pemerintah Kab. Tulang Bawang

129. Pemerintah Kab. Wajo

130. Pemerintah Kab. Wakatobi

131. Pemerintah Kota Ambon

132. Pemerintah Kota Banda Aceh

133. Pemerintah Kota Batam

134. Pemerintah Kota Baubau

135. Pemerintah Kota Bima

Baca juga: PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat

136. Pemerintah Kota Bitung

137. Pemerintah Kota Bogor

138. Pemerintah Kota Cilegon

139. Pemerintah Kota Gorontalo

140. Pemerintah Kota Kendari

141. Pemerintah Kota Kupang

142. Pemerintah Kota Langsa

143. Pemerintah Kota Lhokseumawe

144. Pemerintah Kota Lubuk Linggau

145. Pemerintah Kota Madiun

146. Pemerintah Kota Magelang

147. Pemerintah Kota Manado

148. Pemerintah Kota Mataram

149. Pemerintah Kota Mojokerto

150. Pemerintah Kota Palopo

151. Pemerintah Kota Pariaman

152. Pemerintah Kota Pekanbaru

153. Pemerintah Kota Prabumulih

154. Pemerintah Kota Samarinda

155. Pemerintah Kota Subulussalam

156. Pemerintah Kota Surabaya

157. Pemerintah Kota Surakarta

158. Pemerintah Kota Tomohon

159. Pemerintah Kota Tuai

160. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

161. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

162. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

163. Sekretaris Jenderal MPR

164. Setjen Dewan Perwakilan Daerah 

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini