TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar rekonsiliasi instansi hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru untuk Tahap I.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan daftar instansi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 yang termasuk pada tahap 1 melalui akun Instagram @bkngoidofficial pada Senin (25/10/2021).
BKN membagi tahap seleksi pada jadwal terbaru menjadi dua yaitu Tahap I dan Tahap II.
Dalam jadwal terbaru dicantumkan pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahap I yaitu 29 hingga 30 Oktober 2021.
Adapun jadwal seleksi Tahap I hanya diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Sedangkan Tahap II pada jadwal terbaru diperuntukkan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap Tes SKD.
Total instansi yang diundang dalam Tahap I adalah 166, terdiri dari instansi yang hadir 164 dan instansi yang tidak hadir 2.
Kemudian berita acara yang valid ada 159, sedangkan yang tidak valid ada 5.
Adapun berita acara yang tidak valid yaitu:
- Pemerintah Kota Pekanbaru
- Pemerintah Kab. Kapuas Kulu
- Pemerintah Kab. Buton
- Pemerintah Kota Bima
- Pemerintah Kab. Bombana
Menurut laporan BKN, Provinsi Kalimantan Timur tidak hadir.
Sedangkan, Kabupaten Halmahera Tengah meminta untuk pindah jadwal ke Tahap II.
Lalu, Kota Pekanbaru juga meminta reschedule ke Tahap II karena masih ada peserta yang mengikuti ujian pada 31 Oktober 2021.
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 serta Simak Materi Tes SKB CPNS Berikut Ini
Daftar Instansi Hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Tahap I:
1. Badan Narkotika Nasional
2. Badan Pusat Statistik
3. Badan Siber dan Sandi Negara
4. Pemerintah Kab. Aceh Jaya
5. Pemerintah Kab. Aceh Singkil
6. Pemerintah Kab. Aceh Tengah
7. Pemerintah Kab. Alor
8. Pemerintah Kab. Asahan
9. Pemerintah Kab. Balangan
10. Pemerintah Kab. Banggai
11. Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
12. Pemerintah Kab. Banyuasin
13. Pemerintah Kab. Barito Utara
14. Pemerintah Kab. Barru
15. Pemerintah Kab. Batang
16. Pemerintah Kab. Belu
17. Pemerintah Kab. Bengkayang
18. Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
19. Pemerintah Kab. Bima
20. Pemerintah Kab. Bintan
21. Pemerintah Kab. Bireuen
22. Pemerintah Kab. Blora
23. Pemerintah Kab. Boalemo
24. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
25. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
26. Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
27. Pemerintah Kab. Bombana
28. Pemerintah Kab. Bone Bolango
29. Pemerintah Kab. Buleleng
30. Pemerintah Kab. Buru
31. Pemerintah Kab. Buru Selatan
32. Pemerintah Kab. Buton
33. Pemerintah Kab. Buton Tengah
34. Pemerintah Kab. Cianjur
35. Pemerintah Kab. Cilacap
36. Pemerintah Kab. Deli Serdang
37. Pemerintah Kab. Demak
38. Pemerintah Kab. Dompu
39. Pemerintah Kab. Ende
40. Pemerintah Kab. Gorontalo
41. Pemerintah Kab. Gowa
42. Pemerintah Kab. Grobogan
43. Pemerintah Kab. Gunung Kidul
44. Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
45. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
46. Pemerintah Kab. Jember
47. Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
48. Pemerintah Kab. Karanganyar
49. Pemerintah Kab. Karangasem
50. Pemerintah Kab. Katingan
Baca juga: Nilai SKD di Atas Passing Grade? Cek Ketentuan Nilai dan Jadwal CPNS 2021
51. Pemerintah Kab. Kayong Utara
52. Pemerintah Kab. Kebumen
53. Pemerintah Kab. Kendal
54. Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
55. Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
56. Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
57. Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
58. Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
59. Pemerintah Kab. Ketapang
60. Pemerintah Kab. Klungkung
61. Pemerintah Kab. Kolaka
62. Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
63. Pemerintah Kab. Konawe Utara
64. Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
65. Pemerintah Kab. Kudus
66. Pemerintah Kab. Kupang
67. Pemerintah Kab. Kutai Barat
68. Pemerintah Kab. Kutai Timur
69. Pemerintah Kab. Lamandau
70. Pemerintah Kab. Lampung Selatan
71. Pemerintah Kab. Lembata
72. Pemerintah Kab. Lingga
73. Pemerintah Kab. Lombok Barat
74. Pemerintah Kab. Lombok Tengah
75. Pemerintah Kab. Lombok Timur
76. Pemerintah Kab. Lombok Utara
77. Pemerintah Kab. Luwu Timur
78. Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
79. Pemerintah Kab. Majalengka
80. Pemerintah Kab. Malaka
81. Pemerintah Kab. Manggarai
82. Pemerintah Kab. Menggarai Timur
83. Pemerintah Kab. Maros
84. Pemerintah Kab. Minahasa
85. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
86. Pemerintah Kab. Mojokerto
87. Pemerintah Kab. Morowali
88. Pemerintah Kab. Morowali Utara
89. Pemerintah Kab. Muna Barat
90. Pemerintah Kab. Nagekeo
91. Pemerintah Kab. Natuna
92. Pemerintah Kab. Ngada
93. Pemerintah Kab. Ngawi
94. Pemerintah Kab. Nias
95. Pemerintah Kab. Nias Barat
96. Pemerintah Kab. Nias Selatan
97. Pemerintah Kab. Nias Utara
98. Pemerintah Kab. Padang Lawas
99. Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
100. Pemerintah Kab. Parigi Moutong
Baca juga: Simak Materi serta Ketentuan SKB CPNS 2021, SKB Tahap I akan Dilaksanakan 15-28 November
101. Pemerintah Kab. Pati
102. Pemerintah Kab. Pemalang
103. Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
104. Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
105. Pemerintah Kab. Pidie
106. Pemerintah Kab. Poso
107. Pemerintah Kab. Rote Ndao
108. Pemerintah Kab. Sabu Raijua
109. Pemerintah Kab. Semarang
110. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
111. Pemerintah Kab. Seruyan
112. Pemerintah Kab. Sikka
113. Pemerintah Kab. Sragen
114. Pemerintah Kab. Sumba Barat
115. Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
116. Pemerintah Kab. Sumba Tengah
117. Pemerintah Kab. Sumba Timur
118. Pemerintah Kab. Sumbawa
119. Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
120. Pemerintah Kab. Tabalong
121. Pemerintah Kab. Tana Toraja
122. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
123. Pemerintah Kab. Tapin
124. Pemerintah Kab. Tegal
125. Pemerintah Kab. Temanggung
126. Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
127. Pemerintah Kab. Toraja Utara
128. Pemerintah Kab. Tulang Bawang
129. Pemerintah Kab. Wajo
130. Pemerintah Kab. Wakatobi
131. Pemerintah Kota Ambon
132. Pemerintah Kota Banda Aceh
133. Pemerintah Kota Batam
134. Pemerintah Kota Baubau
135. Pemerintah Kota Bima
Baca juga: PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat
136. Pemerintah Kota Bitung
137. Pemerintah Kota Bogor
138. Pemerintah Kota Cilegon
139. Pemerintah Kota Gorontalo
140. Pemerintah Kota Kendari
141. Pemerintah Kota Kupang
142. Pemerintah Kota Langsa
143. Pemerintah Kota Lhokseumawe
144. Pemerintah Kota Lubuk Linggau
145. Pemerintah Kota Madiun
146. Pemerintah Kota Magelang
147. Pemerintah Kota Manado
148. Pemerintah Kota Mataram
149. Pemerintah Kota Mojokerto
150. Pemerintah Kota Palopo
151. Pemerintah Kota Pariaman
152. Pemerintah Kota Pekanbaru
153. Pemerintah Kota Prabumulih
154. Pemerintah Kota Samarinda
155. Pemerintah Kota Subulussalam
156. Pemerintah Kota Surabaya
157. Pemerintah Kota Surakarta
158. Pemerintah Kota Tomohon
159. Pemerintah Kota Tuai
160. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
161. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
162. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
163. Sekretaris Jenderal MPR
164. Setjen Dewan Perwakilan Daerah
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait CPNS 2021