Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mendalami dugaan keterlibatan bos PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin (PNBN), Mu'min Ali Gunawan, dalam kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.
Nama Mu'min Ali terungkap dalam persidangan sebagai pihak yang menyuruh kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati menyuap pejabat pajak untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin.
"KPK pastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Dia memastikan, KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
Baca juga: KPK Isyaratkan Panggil Bos Bank Panin Mumin Ali Gunawan dalam Kasus Rekayasa Pajak
Dia menandaskan, tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut.
"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tegas Firli.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Permintaan Penurunan Pajak Bank Panin
Firli mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia memastikan akan memberikan perkembangan penyidikan pengurusan pajak ke publik.
Baca juga: Konsultan Pajak Bank Panin dan Jhonlin Baratama Dicecar KPK Soal Uang Suap
"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Mu'min Ali Gunawan.
Pemanggilan Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan maupun proses penyidikan dimungkinkan untuk mendalami fakta persidangan.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Ali memastikan pihak lembaga antirasuah akan mendalami lebih jauh peran Mu'min Ali Gunawan sesuai dengan fakta persidangan.
"Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," ujar Ali.