TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Putu AP (39) pria asal Tabanan Bali itu memiliki pengalaman pahit saat meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).
Putu harus mengembalikan uang dua kali lipat dari yang dipinjamnya.
Ia pun menceritakan saat meminjam uang lewat pinjol pada tahun 2018 lalu.
Saat itu, Putu memerlukan uang untuk biaya pendidikan.
"Kebetulan saat itu saya perlu uang untuk pendidikan saya. Saya kemudian mendapat penawaran dari salah satu pinjol," kata Putu yang dihubungi Minggu, (24/10/2021).
Pria asli Tabanan, Bali ini pun meminjam uang lewat pinjol senilai Rp16 juta.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, Polri Upayakan Penegakan Hukum dan Beri Pemahaman pada Masyarakat
Untuk pinjaman sebesar Rp16 juta tersebut pun bisa dia dapatkan tanpa jaminan.
"Iya diberikan meminjam tanpa jaminan saat itu," katanya.
Untuk proses peminjaman lewat pinjol ini dirinya mengaku tidak terlalu sulit.
Prosesnya hampir sama dengan melakukan pinjaman di bank.
Bedanya, dirinya melakukan registrasi via online dan tanpa jaminan.
"Tidak terlalu sulit, cuma mengikuti petunjuknya secara online. Yang diminta itu data pribadi seperti KTP, email address, foto diri, hampir sama dengan pengajuan ke kredit di bank, hanya saja mekanismenya secara online," katanya.
Untuk melunasi pinjaman ini, dirinya memerlukan waktu selama tiga tahun, di mana tahun 2021 ini pinjaman tersebut baru lunas.
Dalam melunasi pinjaman ini, setiap bulannya Putu harus membayar Rp974.000.
Hingga lunas selama 36 bulan, dirinya membayar total sebesar Rp35.064.000.
Jumlah ini pun belum termasuk denda jika ia terlambat membayar angsuran perbulannya.
Jika terlambat membayar, dirinya akan ditelepon oleh pihak pinjol lebih dari 5 kali.
Setiap keterlambatan tersebut, nasabah dikenai denda kurang lebih Rp50 ribu.
Namun selama proses pelunasan pinjaman tersebut dirinya tak pernah menerima ancaman, dan hanya menerima teror berupa telepon.
“Kalau ancaman sih tidak ada. Kalau di berita-berita sekarang kan ada yang sampai diancam karena terlambat bayar. Saya hanya ditelepon terus lebih dari 5 kali dan dikenai denda Rp50 ribu kurang lebihnya,” katanya.
Dengan kenyataan tersebut, dirinya pun mengaku menyesal meminjam uang lewat pinjol.
Putu mengaku, kejadian ini akan dijadikannya pengalaman dalam melakukan pinjaman ke depannya.
“Kalau nanti mau meminjam uang lewat pinjol ini, saya harus pikir-pikir seribu kali lagi, karena berkaca dari kejadian ini. Dan saya berharap juga agar aparat kepolisian atau yang berwenang menindak tegas semua pinjol yang merugikan ini,” katanya.
Difitnah Jual Narkoba
Memasang aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal hingga 10 aplikasi, membuat wanita berinisial ZO (26) asal Pasuruan ini terjerat intimidasi debt collector (DC) tatkala ditagih pelunasan pinjaman.
Wanita yang hobi memasak itu, ingat betul pengalaman menjadi target intimidasi DC aplikator pinjol kurun waktu empat bulan lamanya, sejak Desember 2019 hingga Maret tahun 2020.
Baca juga: Jerat Nasabah, Perusahaan Pinjol Ilegal Ada yang Bekerjasama dengan Pinjaman Online Legal
Selama itu, ia mengaku telah menggunakan sekitar 10 aplikasi pinjol dan belakangan ia mengetahui semua aplikasi yang diunduh lalu diinstal dalam ponselnya adalah ilegal.
Semua aplikator yang ZO manfaatkan jasa peminjaman uangnya secara online itu, melakukan intimidasi dalam proses penagihannya
‘Gali lubang tutup lubang’, sepertinya pemeo itu sangat mewakili pengalamannya dalam menjajal layanan pinjaman uang online berbasis aplikasi tersebut.
Durasi waktu masa pelunasan pinjaman dan penetapan besaran nilai bunga pinjaman yang sembarangan, diakui ZO menjadi penyebab dirinya terpaksa memanfaatkan 10 aplikasi pinjol.
Baca juga: OJK: Pinjol Legal Tidak Boleh Akses Selain Kamera, Mikropon, dan Lokasi HP Peminjam
“Lalu aku gali lubang dan tutup lubang. Sampai aku pinjam di 10 aplikasi. Sampai gajiku semuanya enggak cukup. Habis untuk pelunasan,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Jumat (22/10/2021).
Proses penagihan yang bersifat intimidatif dari oknum DC pinjol ilegal itu, diakui ZO mengiris-iris hatinya merusak nama baiknya di mata teman-teman, keluarga, hingga lingkungan tempat kerja.
Jika terlambat melakukan pembayaran dari tenggat waktu yang ditentukan, foto-foto dan sejumlah informasi data pribadi dirinya, bisa mendadak tersebar di berbagai macam kontak ponsel pertemanannya.
Tentunya melalui sarana aplikasi chatting WhatsApp (WA), bahkan pesan singkat via SMS, hingga intimidasi melalui sambungan telepon menggunakan nomor rahasia (private number).
Bahkan, ZO mengungkapkan, melalui pesan berantai itu, dirinya difitnah dengan serentetan umpatan dan penyebutan yang tak pantas, bahkan tidak terbukti kebenarannya.
“Aku dituduh sebagai wanita nakal, aku dituduh gelapkan uang perusahaan, aku disebut pelacur dengan bayaran beberapa gitu, sampai dituduh jual narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani pengaduan perkara intimidasi praktik debt colector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Satgas yang sejatinya sudah ada sejak lama itu, selama ini digerakkan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, beberapa sistematika kerja yang dilakukan satgas tersebut untuk menanggulangi maraknya pengaduan pinjol ilegal.
Mulai dari melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai macam platform media sosial (medsos), patrol siber untuk menyisir potensi kejahatan penyalahgunaan data pribadi, termasuk menyediakan layanan pengaduan hotline melalui nomor kontak ponsel seluler dan WhatsApp (WA) yang disediakan oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yakni 0811-9971-996.
“Ada yang kami gunakan patroli siber. Kami juga menerima laporan pengaduan, baru kami tindak lanjuti. Ya untuk masyarakat (harus) berhati-hati,” katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (17/10/2021).
Gatot mencatat, pihaknya sudah menerima sekitar 45 laporan pengaduan masyarakat terkati pinjol ilegal.
Kini ada dua laporan yang sedang di dalami oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ia berharap masyarakat senantiasa waspada dengan segala bentuk kejahatan berbasis siber yang demikian marak belakangan ini, termasuk salah satunya adalah pinjol ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk temuan kepada pihak kepolisian.
“Ada 2 yang sudah bisa dinaikkan (proses penyidikkan). Yang lainnya masih penyelidikan. Nanti kami akan rilis, pekan depan,” pungkasnya.
Sebagian berita ini tayang di Tribun Bali dengan judul: Pinjam Uang Rp16 Juta Lewat Pinjaman Online, Putu AP Harus Melunasi Rp35 Juta Selama 36 Bulan