News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Cantumkan Kantor Fiktif

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HH (35) yang juga komplotan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri menyampaikan pinjaman online (pinjol) ilegal peneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup ternyata cantumkan kantor fiktif.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan penyidik telah mendatangi alamat kantor yang diduga tempat operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) pinjol ilegal peneror Ibu di Wonogiri tersebut.

Hasilnya, kata Whisnu, kantor tersebut tidak ada alias fiktif.

Berdasarkan hasil penelusuran, karyawan atau pegawainya bekerja secara virtual di rumahnya masing-masing.

"Jadi dia tidak ada kantor, dia fiktif. Jadi KSP ini KSP yang kantornya tidak ada atau fiktif. Jadi tempat operasionalnya tidak ada, virtual," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Bareskrim Jelaskan Alasan Pinjol Ilegal yang Teror Ibu di Wonogiri Punya Izin Pendirian Perusahaan

Namun, Whisnu menyampaikan pihaknya masih tengah mendalami terkait kasus pinjol ilegal tersebut.

Termasuk, memeriksa para tersangka yang juga pendana hingga pimpinan pinjol ilegal tersebut.

"Tentu saja kami tetap mendalami," tukas dia.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS. Dia merupakan fasilitator pinjol ilegal terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Diantaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini