News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Jaksa Hadirkan Polisi hingga Penjaga Rumah Makan dalam Sidang Lanjutan Perkara Unlawful Killing

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing di Rest Area KM50 Cikampek yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (26/10/2021).

Sidang hari ini sendiri beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun jumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa sebanyak tujuh orang yang keseluruhannya hadir dan bersaksi melalui sambungan virtual.

"Ada tujuh orang saksi yang mulia yang dihadirkan dari delapan saksi yang dipanggil," kata jaksa dalam persidangan yang juga terhubung secara virtual.

Keseluruhan saksi tersebut di antaranya Enggar Jati Nugroho, Toni Suhendar yang merupakan anggota kepolisian RI (Polri); Karman Lesmana bin Odik; Hotib alias Badeng; Esa Aditama dan Ratih binti Harun serta Eis Asmawati yang keduanya merupakan penjaga rumah makan di Rest Area KM50 Cikampek.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di lokasi, persidangan ini telah dibuka oleh Ketua Majelis PN Jaksel M. Arif Nuryanta pada pukul 10.20 WIB.

Pada awal persidangan, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk dapat melakukan pemeriksaan dengan menggabungkan dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Hal itu dilakukan kata jaksa, agar waktu persidangan lebih efektif.

Baca juga: Hari ini, 8 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

"Jika diperkenankan, apakah untuk digabungkan terdakwanya, agar saksi bisa memberikan kesaksian untuk kedua terdakwa nya," kata jaksa.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim lantas menanyakan kepada pihak Kuasa Hukum terdakwa.

Menjawab permintaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan, pihaknya tidak keberatan untuk kedua terdakwa itu digabungkan dalam pemeriksaan saksi ini.

"Kami tidak keberatan yang mulia untuk terdakwa digabungkan secara langsung pemeriksaannya," kata Henry.

Menyikapi hal tersebut, majelis hakim melakukan diskusi dan sempat melakukan skors persidangan.

Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini