News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Tertangkap Basah, Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Jakarta Ancam Kirim Santet kepada Nasabah

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Pada kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar serta barang bukti pendukung lainnya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap empat pelaku penagih online yang digerebek Polisi di kosan di Jalan Tawangmangu RT 12 RW 3, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka melakukan penagihan disertai ancaman.

Mereka akan mengancam nasabah bila tidak bisa melunasinya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Informasi penangkapan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di lokasi pada Senin (25/10/2021).

"Jadi setelah hari ketujuh belum membayar sama sekali, dia lakukan pengancaman. Tadi sama-sama kita lihat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet'," katanya.

Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Indekos yang Dijadikan Sarang Pinjol Ilegal di Cengkareng, 4 Orang Diamankan

Selain itu, mereka tak segan menagih dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto yang mengandung unsur pornografi.

"Apabila kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di HP," kata Auliansyah meniru perkataan penagih online itu.

Modus pengancaman seperti itu, lanjut Auliansyah, juga dilakukan kepada korban yang akhirnya melaporkan via media sosial ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Auliansyah mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang dari penggerebekan itu.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).

Keempat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online.

"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian kita akan lakukan penyelidikan," ujarnya.

Penjelasan Kabid Humas PMJ

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini