News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Bisa Tes Rapid Antigen di Beberapa Bandara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM.

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

- Vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.

- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

- Khusus tujuan Nabire: Wajib dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Gugus Tugas COVID-19 dengan menghubungi nomor berikut: Efraim (082239584499 ) / Kristo Patiung (082199021991) / Piet Nabot (081280466247).

- Khusus tujuan Pontianak: Ssurat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

ANTAR KOTA DI:

4. PPKM Level 2

- Penerbangan antar kota di Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Bengkulu, Biak, Gorontalo, Gunungsitoli, Jambi, Jayapura, Kendari, Kupang, Labuan Bajo, Labuan Bajo, Lampung, Lombok, Makassar, Manado, Medan (Kualanamu), Merauke, Palu, Palangkaraya, Pekanbaru, Palembang, Samarinda, dan Tanjung Pinang

  • Sertifikat vaksin tidak wajib
  • Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.

5. PPKM Level 1

- Penerbangan antar kota di Batam, Sibolga, Ternate

  • Sertifikat vaksin tidak wajib
  • Tes RT PCR dengan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam
  • Tes rapid antigen dengan sampel dalam kurun waktu 1x24 jam.

Khusus tujuan Lombok: Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode.

Khusus tujuan Gorontalo: Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.

Khusus tujuan Manado: Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan untuk melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini