TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) secara online, lengkap beserta kriteria penerima dan besaran bantuannya.
Perlu diketahui, pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan PKH.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.
Bansos ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
Baca juga: CEK Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Tahap 4 Cair Oktober 2021, Ini Besaran Bantuannya
Baca juga: Pemerintah akan Perluas Bantuan Subsidi Gaji, Airlangga Sebut Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Pekerja
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial: