News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Ditutup Hari Ini, Kuota 46 Ribu

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Prakerja. Kartu Prakerja Gelombang 22 akan ditutup hari ini, Rabu (27/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka pada Senin (25/10/2021).

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka dengan kuota 46.000 orang.

Kuota yang tersedia itu memanfaatkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21.

"Kuotanya sekitar 46 ribu," kata Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Pemerintah akan Perluas Bantuan Subsidi Gaji, Airlangga Sebut Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Pekerja

Sementara itu, Kartu Prakerja Gelombang 22 akan ditutup hari ini, Rabu (27/10/2021).

"Gelombang 22 ini akan kami tutup besok (hari ini), 27 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Selanjutnya, Louisa belum bisa memastikan terkait program Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.

"Gelombang 22 ini juga menjadi penutup rangkaian penerimaan di program Kartu Prakerja," tambahnya.

Baca juga: Cara Beri Rating dan Ulasan Kartu Prakerja serta Langkah Cairkan Insentif di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Membuat akun Prakerja dan mengikuti seleksi dilakukan pada laman resmi tersebut.

Bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 ini.

Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Baca juga: Bermanfaat Besar untuk Mantan PMI, Menko Airlangga Semangati Penerima Kartu Prakerja di Provinsi NTB

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar dengan panduan di bawah ini:

Cara Buat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan alamat e-mail dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Ikut Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Baca juga: Dukungan Akademisi dalam Program Kartu Prakerja Menjadi Bagian Penanganan Pandemi di Indonesia

Ikut Seleksi Gelombang

Pilih gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.

Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Syarat Peserta

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Segera Isi Survei Evaluasi Kartu Prakerja, Tak Perlu Nunggu Sebulan, Berikut Caranya

Berdasarkan gelombang sebelumnya, peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Maliana)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini