TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan perjalanan menaiki kereta api antarkota atau jarak jauh dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Berdasarkan Regulasi Syarat Naik KA Terbaru, SE No. 89 Tahun 2021 Kemenhub, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api.
Regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Baca juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR
Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik kereta api antarkota atau jarak jauh, lokal, dan aglomerasi.
Bagi anak yang berusia di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga juga dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Kemudian, pada perjalanan kereta api antarkota atau jarak jauh, anak di bawah usia 12 tahun juga melampirkan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam).
Namun, anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun pada perjalanan KA antarkota atau jarak jauh, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Selain itu, anak berusia di atas 12 tahun sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berikut persyaratan menaiki kereta api antarkota atau jarak jauh serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, dikutip dari akun instagram @kai121:
Persyaratan perjalanan pada kereta api antarkota atau jarak jauh
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wjaib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi
1. Menggunakan masker dengan benar hingga menutupi hidung dan mulut.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
4. Rajin cuci tangan.
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).
Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lain terkait Syarat Naik Kereta Api