TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar harga Tes PCR di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia.
Penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif Tes PCR.
Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan telah memutuskan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali.
Sementara untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Harga tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10/2021).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K) saat evaluasi mengenai tarif batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Wagub DKI Bersyukur Harga PCR Turun Karena Bisa Percepat Penurunan Penyebaran Covid-19
Baca juga: Resmi, Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021).
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut, telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Harga Tes PCR
Berikut harga Tes PCR di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia, dikutip dari Kontan.co.id:
1. Garuda Indonesia
Berbeda dengan maskapai lainnya, maskapai Garuda Indonesia tidak menyediakan layanan tes PCR.