News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Harga Terbaru Tes PCR: Rp 275 Ribu di Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes PCR - Petugas berpakaian APD lengkap di Halaman parkir Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Berikut harga terbaru tes Covid-19 RT-PCR.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut harga terbaru tes Covid-19 Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari:

- Komponen-komponen jasa pelayanan/SDM;

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);

- Komponen biaya administrasi;

- Overhead;

- Komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca juga: Pria 25 Tahun Meninggal karena Covid-19, Berencana Divaksin 2 Hari Sebelum Dinyatakan Positif

Baca juga: MUI Ajak Masyarkat Tingkatkan Kerjasama Atasi Pandemi Covid-19

Kemenkes lalu menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021), seperti keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Kebijakan tersebut sudah berlaku mulai Rabu kemarin.

Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Baca juga: Indonesia Waspadai Kasus Covid-19 yang Meningkat di Tingkat Global

Baca juga: Panglima TNI: Perang Semesta Lawan Covid-19 Butuh Keseriusan, Dedikasi, dan Koordinasi

Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini