News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Eks Wagub Lampung dan Mantan Wabup Lampung Utara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo dan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019 Bachtiar Basri di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (26/10/2021).

Keesokan harinya, Rabu (27/10/2021) juga telah memeriksa eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin dan paman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, di Lapas Klas IIA Kalianda, Lampung Selatan.

Keempatnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015-2019 dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), yang tak lain adalah adik Agung Ilmu Mangkunegara.

Lewat keempat saksi, tim penyidik KPK mengulik dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara.

"Disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin.

Baca juga: KPK Selisik Pembagian Fee dari Para Pengusaha ke Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Konstruksi perkaranya, berawal dari tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi atau perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.

Di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah fee atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

Selama kurun waktu tahun 2015-2019, Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: Penjelasan Kejagung soal Dugaan Intimidasi Jaksa A Terhadap Jurnalis di Kantor Kejati Lampung

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini