News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Antisipasi Lonjakan Ketiga, Fraksi PKS Ingatkan Pemerintah Pentingnya Menekan Harga Test PCR

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis melakukan tes swab PCR. TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan untuk orang yang melakukan perjalanan ke dalam negeri dengan berbagai mode transportasi disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM," terang dr. Reisa.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Aturan Satgas Covid-19.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mode trasportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali yakni PPKM level 1-4 dan luar Jawa-Bali level 3-4.

Orang yang melakukan perjalanan sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Kedua, menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Perbedaan aturan penerbangan adalah jika sebelumnya bisa menggunakan antigen, kini aturan tersebut telah mengharuskan penggunaan PCR.

Ketentuan aturan tersebut efektif telah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Baca juga: Pemerintah Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam

Masyarakat Diminta Ikut Pantau Praktek Layanan Medis di Lapangan

DPP PROJO meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau praktek harga PCR di lapangan.

Hal ini dilakukan demi dapat memberantas oknum-oknum nakal dan mafia tes Covid-19 PCR.

Mengingat, saat ini pemerintah telah resmi menurunkan harga tes PCR dengan batas maksimal Rp 300 ribu.

Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk membuat harga PCR yang tidak wajar dan melebihi standar pemerintah.

Menurut Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO Panel Barus, pemotongan biaya PCR yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini adalah langkah awal dalam memberantas mafia. 

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Langkah Check In PeduliLindungi di Shopee dan Tiket.com

"Presiden sudah tahu bahwa mafia PCR telah merampok rakyat yang kesusahan karena pandemi. Mafia itu parasit, benalu, dalam penanganan Covid-19," kata Panel Barus dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/10/2021).

Panel berpendaat bahwa aneh ketika pandemi Covid-19 sedang ganas masyarakat dapat menggunakan Antigen dan Genose, namun sekarang ketika melandai malah diharuskan PCR.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Aisyah Nursyamsi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini