- Fotokopi STNK yang hilang;
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat);
- BPKB (asli dan fotokopi).
3. Datang ke Kantor Samsat
Apabila berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah tersedia, masyarakat kemudian membawanya ke Kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap).
Perlu diketahui, Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, di antaranya:
- Polri;
- Dinas Pendapatan Provinsi;
- PT Jasa Raharja.
4. Cek fisik kendaraan
Cek fisik kendaraan menjadi langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus melakukan gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut kemudian difotokopi.
5. Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan masyarakat mengisi formulir dengan lengkap dan benar, kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.