Aturan ini berlaku dari 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Disebutkan dalam Inmendagri tersebut, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 sebagai berikut :
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita lain terkait Penanganan Covid
BERITA REKOMENDASI