News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati Bagi Koruptor, ICW Singgung Jaksa Pinangki

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganalisis dua hal terkait dengan rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sedang mengkaji untuk memberikan tuntutan hukuman mati terhadap koruptor.

Pertama,  ICW memfokuskan terkait tujuan dari pemberian tuntutan hukuman mati tersebut.

"Apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia?" kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dimintai tanggapannya, Jumat (29/10/2021).

Sebab kata dia, jika memang tujuannya untuk memberikan efek jera untuk koruptor maka yang harus diterapkan yakni penerapan hukuman kombinasi.

Adapun beberapa hukuman tersebut seperti hukuman badan hingga pemiskinan terhadap koruptor yang terjerat bukan dengan memberikan tuntutan hukuman mati.

Baca juga: ICW Menilai Rencana Jaksa Agung Berikan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor Hanya Jargon Politik

Itu perlu dilakukan juga untuk menekan angka korupsi di Indonesia yang menurutnya penanganan terhadap kasus tersebut masih buruk.

"Bagi ICW, pemberian efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor, mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Bukan dengan menghukum mati para koruptor," tegasnya.

Sementara hal lain yang dianalisis ICW yakni  mempertanyakan terkait kualitas penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum terkait dengan penindakan para koruptor.

Dia menyatakan penerapan penegak hukum untuk perkara korupsi ini masih harus diperbaiki.

"Apakah sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor? Faktanya, belum, bahkan, masih banyak hal yang harus diperbaiki," ucapnya.

Terkhusus kata dia, dalam internal Kejaksaan Agung itu sendiri.

Dirinya menyinggung terkait kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kata Kurnia pada perkara ini Korps Adhyaksa dinilai berkualitas buruk dalam melakukan penegakan hukumnya, terlebih ini menjerat oknum internal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini