News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Lolos Seleksi PPPK Tahap 1? Simak Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK

TRIBUNNEWS.COM - Berikut gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Hasil tes Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).

Bagi seluruh peserta PPPK yang telah lolos seleksi akan mendapatkan beberapa haknya sebagai seorang pegawai.

Adapun hak yang akan didapatkan adalah gaji, tunjangan, serta cuti.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja

Sedangkan, tunjangan serta cuti mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK pada tiap golongan?

Serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?

Baca juga: CPNS 2021: Update Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD hingga Pelaksanaan SKB

Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: DAFTAR 164 Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 pada 29-30 Oktober 2021

Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK, yakni:

Gaji PPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini