News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Cabut dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor, Teroris, dan Narkoba

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba. 

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. 

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror, dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman MA, Jumat (29/10/2021).

Judicial review (JR) ini dilakukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Putusan JR MA ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. 

Baca juga: KPK Ingin Beri Rekomendasi Remisi ke Koruptor dengan Syarat Justice Collaborator

Putusan ini dilakukan tanggal 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. 

Namun yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Majelis menimbang, sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. 

Yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini