News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Gunakan NIK per 26 Oktober, Simak Ketentuannya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Berikut ketentuan pembelian tiket kereta api menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

1. Menggunakan masker secara benar hingga menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan < 2 jam atau kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Suhu badan < 37,3 atau kurang dari 37,3 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan Naik Kereta Api

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini