News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK, Penerima Subsidi Gaji Ditambah 1,6 Juta Pekerja

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Penerima subsidi gaji ditambah 1,6 juta pekerja, cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Adapun penerima BSU tersebut akan diperluas ke 1,6 juta pekerja.

Sebelumnya, penerima BSU ditujukan untuk pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Baca juga: Ketua Satgas IDI Dorong Pemerintah Beri Subsidi Harga Tes PCR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan perluasan dilakukan karena terdapat sisa penyaluran.

"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Berkaitan dengan sisa anggaran tersebut, maka akan ada perluasan sasaran penerima sebanyak 1,6 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," imbuhnya.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini