TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS telah disampaikan sejak Jumat (29/10/2021) kemarin.
Namun demikian, penguman hasil SKD itu tidak dilakukan oleh semua instansi yang menggelar seleksi penerimaan CPNS.
Hal ini karena beberapa instansi masih belum menyelesaikan rekonsiliasi nilai ujian SKD.
Oleh karenanya, pengumuman hasil SKD ini dibagi dalam dua tahap.
Hal tersebut sesuai jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Dijelaskan dalam surat tersebut, pengumuman hasil SKD untuk tahap 1 akan disampaikan pada 29-30 Oktober 2021.
Untuk jadwal seleksi tahap 1, diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Baca juga: Lolos Passing Grade SKD Tidak Serta Merta Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Ini Ketentuan Peserta SKB CPNS
Baca juga: Kapan Pelaksanaan SKB CPNS 2021? Berikut Jadwal Lengkap dengan Materinya
Menurut Badan Kepegawai Negara (BKN), undangan tersebut untuk melakukan rekonsiliasi nilai.
BKN melalui Instagramnya menyampaikan, ada sebanyak 166 instansi yang diundang untuk rekonsiliasi hasil SKD.
Meski begitu, hanya 164 instansi yang hadir dan dari jumlah itu hanya ada 159 berita acara yang valid dan lima di antaranya tidak valid.
Ada pula beberapa instansi yang menerima undangan tersebut tapi meminta untuk dijadwalkan ulang.
Menurut laporan BKN, Provinsi Kalimantan Timur tidak hadir.
Sedangkan, Kabupaten Halmahera Tengah meminta untuk pindah jadwal ke Tahap II.