Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menambah masa penahanan Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA), anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS dkk berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).
Selain pasangan suami istri itu, KPK turut memperpanjang masa penahanan Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo; dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Untuk 30 hari pertama, terhitung sejak 30 Oktober 2021 sampai dengan 28 November 2021," imbuh Ali.
Untuk Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Muhammad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Baca juga: Berkas Perkara 18 Pemberi Suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Masuk Pengadilan
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.