News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Buruh Minta Jokowi Naikkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten hingga 10 Persen

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh dan mahasiswa melakukan unjuk rasa di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Unjuk rasa dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh sedunia atau may day serta membawa tuntutan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja dimana buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh serta berlakukan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2022.

Hal tersebut dikatakannya dalam konferensi pers virtual yang membahas UU Cipta Kerja hingga kebijakan lainnya, Sabtu (30/10/2021).

"Yang sedang diperjuangkan buruh saat ini, satu penetapan UMK 2022 naik 7 persen sampai 10 persen," ujar Said Iqbal.

Dia menambahkan Partai Buruh juga ingin agar upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tetap diberlakukan.

Baca juga: Ketua DPR Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat Akibat Pandemi

Selain itu, Undang-undang Cipta Kerja mereka minta untuk dicabut.

"Partai Buruh menyatakan bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh akan turun aksi dan berjuang bersama terhadap 4 isu di seluruh Indonesia," kata dia

Said meminta seluruh guru honorer dan tenaga honorer diangkat menjadi PNS.

"Enggak usah PPPK, mengapa dana ada tapi menyelamatkan generasi bangsa, membangun SDM, membangun karakter bangsa yang bersifat jangka panjang untuk negara yaitu beri kesejahteraan guru honorer, pekerja honorer, dan guru swasta diabaikan negara," kata Said.

"Kami menemukan masih banyak, bahkan dihukum, seorang guru honorer yang pasang status gajinya hanya Rp200 ribu, Rp300 ribu dihukum, negara macam apa," pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini