TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan terbaru tentang syarat perjalanan bagi masyarakat di luar Jawa-Bali.
Peraturan tersebut diterbitkan pada Jumat (29/10/2021) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 di Luar Jawa-Bali.
Adanya peraturan terbaru di atas, sekaligus menjadi pengganti peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.
Dalam peraturan Imendagri tersebut disebutkan pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bisa, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebagai berikut:
1. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
2. PCR (H-3) atau Antigen (H-1) untuk pesawat udara antar wilayah selain Jawa dan Bali;
3. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
4. Kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
5. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan;
- Pengaturan kapasitas;
- Pengaturan jam operasional;
- Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Ketahui Aturan Perjalanan untuk Jalur Darat dan Laut Sebelum Bepergian
Selain peraturan di atas, pelaku perjalanan selama pandemi wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai syarat mutlak bepergian ke manapun.
Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.