News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arti Kode PL, P, TL dan TH dalam Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Cek Kamu Lolos ke SKB atau Tidak

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti kode PL, P, L dan TL dalam pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS 2021 tahap pertama diumumkan mulai Jumat (29/10/2021) hingga Sabtu (30/10/2021).

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 disampaikan di laman sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, pengumuman juga dapat diakses di laman masing-masing instansi.

Dalam pengumuman tahap pertama ini, terdapat 164 instansi yang mengumumkan hasil SKD.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Pemprov Sumbar 2021, Peserta Lolos Bertanda P/L, Cek Namamu di Sini

Untuk dapat lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus mendapat nilai sama atau di atas passing grade.

Namun demikian, tidak semua peserta yang memenuhi passing grade bisa lanjut SKB. 

Hal ini karena terdapat ketentuan, peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.

Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 27 Tahun 2021 .

Adapun dalam pengumuman hasil SKD tersebut, akan ditampilkan nomor peserta, nama, rincian nilai SKD dan keterangan. 

Di kolom keterangan itu, masing-masing peserta akan diberi kode, PL, P, L atau TL.

Peserta yang berhak mengikuti SKB diberi kode PL.

Berikut ini arti dari masing-masing kode tersebut:

PL: adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut PermenPANRB No 27 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini