3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa BSU tersebut.
4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).
Selain itu, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Kriteria Calon Penerima BSU
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi