News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Tambah 1,6 Juta Penerima BSU, Cek Status di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). Sebagai salah satu bank penyalur BSU, Bank Mandiri mengoptimalkan seluruh jaringan perseroan di wilayah yang terdekat dengan lokasi kerja penerima agar dapat mempercepat proses penyaluran. Hingga 9 September 2021, Bank Mandiri telah merealisasikan penyaluran BSU kepada 1.29 juta pekerja/buruh senilai Rp1,29 triliun, termasuk kepada 209 ribu pekerja/buruh di Jawa Barat. TRIBUNNEWS.COM/IST

TRIBUNNEWS.COM - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah ditambahkan oleh pemerintah sejumlah 1,6 juta orang dan diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Seperti yang diketahui bahwa BSU adalah salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional akibat dari pandemi Covid-19.

Adanya penambahan penerima dikarenakan terdapat sisa dana penyaluran sejumlah lebih dari Rp 1 triliun.

Besaran bantuan yang diterima tiap penerima yaitu Rp 1 juta untuk dua bulan.

Dana bantuan tersebut dapat dicairkan melalu bank Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN serta khusus provinsi Aceh adalah Bank Syariah.

Baca juga: Info Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22, Cek Hasil di Sini

Baca juga: Pemerintah akan Perluas Bantuan Subsidi Gaji, Airlangga Sebut Penerima BSU Tambah 1,6 Juta Pekerja

Sementara apabila penerima ingin mengecek statusnya, bisa mengunjungi bpjs.ketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id, berikut caranya.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;

Apabila dinyatakan lolos maka pesert akan diberikan keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomoer 16 tahun 2021."

Cara Cek Status via Kemnaker

- Buka laman https://kemnaker.go.id/;

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;

- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;

- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.

Sayangnya tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

1. WNI;

2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

 
Tahap Penyaluran BSU dikutip dari bpjs.ketenagakerjaan.go.id.

1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.

2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU

3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.

4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait BSU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini