TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kasus Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak buahnya masih menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah video penganiayaan tersebar dan viral di media sosial.
Pelaku penganiayaan AKBP Syaiful Anwar pun dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Nunukan.
Propam Polda Kalimantan Utara pun melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus pemukulan tersebut.
Dalam perjalanan kasus ini ditemukan dua fakta baru, seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmad dan Kabid Propam Kombes Dearystone.
Bukan kesalahan pertama
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmad menjelaskan, AKBP SA lepas kontrol lantaran anggotanya yakni Brigpol SL melakukan kesalahan berulang-ulang.
Baca juga: Brigadir SL Akhirnya Bersepakat Berdamai Dengan Eks Kapolres Nunukan AKBP SA
Hal itu didasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Utara.
"Jadi kesalahan SL bukan kali pertama tapi kesekian kalinya. Itulah yang membuat AKBP SA lepas kontrol," ujar Budi Rachmat, Kamis (28/10/2021) lalu.
Dia menuturkan seharusnya memang SL dipindahkan ke bagian lain.
"Kesalahannya berulang kali, bukan kali pertama. Memang seharusnya itu menjadi perhatian khusus dan dipindahkan saja SL ini ke bidang lain," tutur dia.
SL Kesal karena dimutasi
Dalam pemeriksaan Propam tersebut juga diketahui, SL yang sempat dipukul kemudian memviralkan video pemukulan yang dilakukan oleh atasannya, AKBP SA.
Upaya menyebarkan video itu dilakukan lantaran SL kesal dimutasi ke Kepolisian Sektor Krayan, usai insiden pemukulan tersebut.