TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari golongan I-XVII, serta tunjangan dan cuti yang berhak didapatkan oleh PPPK.
Bagi Anda, peserta yang lolos seleksi PPPK, akan mendapatkan haknya sebagai pegawai.
Adapun hak yang akan didapatkan, yakni gaji, tunjangan, dan cuti.
Gaji yang diterima PPPK berbeda pada tiap golongannya, baik dari golongan I-XVII.
Selain itu, tunjangan dan cuti yang akan diterima, mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Berapa besaran gaji PPPK pada masing-masing golongannya?
Baca juga: Ingat! Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB, Dibagi 2 Tahap
Baca juga: Syarat dan Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Alurnya
Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020, berikut ini besaran gaji yang didapat PPPK:
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV