News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Ini Besaran Gaji PPPK dari Golongan I-XVII, serta Tunjangan dan Cuti yang Berhak Diperoleh

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini merupakan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari golongan I-XVII, serta tunjangan dan cuti yang berhak didapatkan oleh PPPK.

Bagi Anda, peserta yang lolos seleksi PPPK, akan mendapatkan haknya sebagai pegawai.

Adapun hak yang akan didapatkan, yakni gaji, tunjangan, dan cuti.

Gaji yang diterima PPPK berbeda pada tiap golongannya, baik dari golongan I-XVII.

Selain itu, tunjangan dan cuti yang akan diterima, mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Berapa besaran gaji PPPK pada masing-masing golongannya?

Baca juga: Ingat! Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB, Dibagi 2 Tahap

Besaran Gaji, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Diperoleh PPPK (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Syarat dan Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Lengkap dengan Alurnya

Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020, berikut ini besaran gaji yang didapat PPPK:

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini