News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menko Muhadjir: Perjalanan Udara di Jawa-Bali Tak Wajib Tes PCR, Cukup Tes Antigen

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko PMK, Muhadjir Effendy. Penumpang pesawat boleh menggunakan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara.

TRIBUNNEWS.COM - Penumpang pesawat boleh menggunakan tes Antigen sebagai syarat perjalanan udara.

Dengan demikian, masyarakat tak diwajibkan lagi menggunakan tes PCR untuk naik pesawat.

Kebijakan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual terkait evaluasi PPKM dan libur Nataru, Senin (1/11/2021).

Muhadjir mengatakan, penumpang pesawat wilayah Jawa-Bali boleh menggunakan tes Antigen saja.

Sebelumnya, pemerintah hanya membolehkan penumpang pesawat menggunakan tes RT-PCR.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes Antigen," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin.

Baca juga: Menkes: Kita Akan Mati-matian Pertahankan Landainya Kasus Covid-19 di Indonesia

Baca juga: Anggaran Pasien Covid-19 Fiktif Dicairkan, Waket DPD RI Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas

Ia menambahkan, perubahan dalam kebijakan pemerintah ini sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," tambah Menko PMK.

Syarat Perjalanan Orang dalam Negeri di Jawa-Bali

Sementara itu, terdapat kebijakan baru dari pemerintah, terutama untuk transportasi udara.

Berikut aturan di Jawa-Bali di PPKM Level 3 dan 4, seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:

1. Udara

- Kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini