TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi Covid-19 dosis pertama menjadi syarat calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).
Pengguna KRL yang telah divaksin wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik melalui aplikasi PeduliLindungi atau dalam bentuk cetak maupun digital.
Persyaratan tersebut tertuang dalam SE Menhub No. 89 Tahun 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengungkapkan petugas di stasiun dengan teliti akan memeriksa persyaratan perjalanan.
"Bila terdapat kendala terkait jaringan telepon seluler maupun ponsel pengguna, maka pengguna dapat menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik yang dicetak ataupun file digital kepasa petugas," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Anne menyebut pada pagi ini sejumlah pengguna mengalami kendala menggunakan scan kode QR di stasiun.
"Namun dapat ditangani dengan cepat karena para pengguna telah membawa juga sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun file digital," ujarnya.
KAI Commuter mencatat, hingga pukul 08.00 WIB jumlah pengguna di seluruh stasiun Jabodetabek mencapai 129.840 orang.
"Angka ini bertambah 1 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu," ungkapnya.
Adapun stasiun yang mengalami pertambahan pengguna antara lain Stasiun Bojonggede (9.569 orang, naik 5 persen dibanding pekan lalu di waktu yang sama), Stasiun Bekasi (8.214 orang, naik 3 persen), Stasiun Sudimara (3.966 orang, naik 3 persen).
Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air Selama PPKM Lengkap dengan Tarif Tes PCR
Protokol Kesehatan di KRL
Lebih lanjut, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan pada penumpang, yaitu:
- Pengguna KRL menggunakan masker ganda
- Mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL