News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyampaikan adanya perubahan terkait syarat perjalanan naik pesawat keluar atau masuk ke wilayah Jawa Bali selama pandemi Covid-19.

Sebelumnya, syarat perjalanan udara dengan pesawat dari dan ke wilayah Jawa Bali wajib melampirkan hasil tes RT PCR bagi calon penumpang.

Namun, kebijakan terbaru dari pemerintah telah mengizinkan calon penumpang melampirkan hasil tes Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan udara dengan pesawat dari dan ke wilayah Jawa Bali.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan untuk wilayah Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR."

"Tetapi cukup menggunakan tes antigen, sama dengan luar Jawa Bali sesuai usulan Mendagri," jelas Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir juga menyampaikan akan ada aturan penyesuaian untuk Nataru (Natal dan Tahun Baru) akhir 2021 agar tidak terjadi lonjakan kasus.

Pemerintah terus melancarkan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Muhadjir mengatakan, pemerintah menargetkan 80,9 persen masyarakat telah menerima vaksin dosis pertama  dan 50,9 persen menerima dosis kedua pada akhir Desember 2021.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Diubah, Menko PMK: Perjalanan Udara Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen

Selain peraturan di atas, pelaku perjalanan selama pandemi wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai syarat mutlak bepergian ke manapun.

Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.

Peraturan protokol kesehatan diatur dalam Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini