TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri menyatakan pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota polisi cenderung menurun dibandingkan tahun 2020 lalu.
Hal itu berdasarkan data terakhir sampai dengan periode Oktober 2021.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan pihaknya akan terus menekan angka pelanggaran anggota Polri meski data sudah menunjukkan terjadinya penurunan.
“Hasil dari kajian akademisi ada hal-hal yang dapat dilakukan oleh jajaran Propam Polri di wilayah, Propam Polri menerapkan strategi pre-emptive dan preventive untuk mencegah pelanggaran anggota Polri,” kata Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Sambo menjelaskan pihaknya berupaya untuk mencegah dan mitigasi pelanggaran anggota.
Di antaranya, upaya pre-emptive berupa penguatan soliditas internal, membangun kapasitas, uji kompetensi, dan sharing problem/knowledge/experience.
Baca juga: Propam Ungkap Angka Pelanggaran Anggota Polri Turun Drastis Dibandingkan Tahun Lalu
Sedangkan, kata dia, upaya preventive berupa, perhatian dari pimpinan, SOP & prosedur, validasi status, mutasi karena diskresi pimpinan, dan sistem pengambilan keputusan.
Data menyebutkan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap reskrim menurun 0,9 persen pada 2020 dan menurun 85,7 persen pada 2021.
Lalu, pengaduan masyarakat terhadap lantas menurun 18,75 persen pada 2020, dan menurun 52,6 persen pada 2021.
Sedangkan dumas pelanggaran lainnya meningkat 29,5 persen pada 2020, dan menurun 71,8 persen pada 2021.
Ia menyampaikan penurunan tingkat pelanggaran anggota Polri disebabkan upaya pengawasan maksimal.
Sebaliknya, Propam Polri telah bekerja sama dengan POM TNI, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan Akademisi.
“Pengawasan eksternal sudah berjalan dengan optimal," jelas Sambo.
Ia menerangkan penguatan fungsi pengawasan Propam Polri yaitu penataan regulasi internal.
Selain itu, peningkatan pelayanan pengaduan terintegrasi dan berbasis TIK, penguatan keberadaan fungsi propam pada tempat rawan pelanggaran, dan peningkatan kegiatan operasi bersih.
Kemudian, optimaliasi program whistle blowing system (WBS), patroli siber propam, percepatan penanganan kasus menonjol, penguatan sistem pengendalian berbasis TIK, penataan Sarana-prasarana pendukung, dan peningkatan kompetensi SDM fungsi Propam.
“Aplikasi Propam Presisi sebagai media pengaduan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, sistem pengawasan dalam genggaman,” pungkas Sambo.