News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Timsel: Jumlah Pendaftar Calon Anggota KPU Baru 38 Orang, Calon Anggota Bawaslu 28 Orang 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Dalam rapat itu, Ketua Timsel Juri Ardiantoro menyebut, jumlah pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu masih sedikit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. 

Dalam rapat itu, Ketua Timsel Juri Ardiantoro menyebut, jumlah pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu masih sedikit. 

"Melihat perkembangan sampai malam tadi, pak ketua, kami melihat dari angka pendaftaran angkanya masih kecil dan bisa diakses langsung. Kita bisa lihat jumlah pendaftarnya yang jumlah calon anggota KPU baru 38 dan calon anggota Bawaslu 28," kata Juri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (2/11/2021). 

Baca juga: Wakil Ketua Pansel Sebut Hingga Kini Jumlah Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masih Minim

Juri mengatakan, Timsel belum mengetahui kualitas calon anggota KPU dan Bawaslu. 

Sebab menurutnya, terkadang ada yang nekat mendaftar meski tidak memenuhi syarat administrasi. 

"Ini pun kita belum periksa mohon maaf kualitas dari yang mendaftar karena kadang-kadang ada juga yang nekat mendaftar walaupun tidak memenuhi syarat administrasi," ucapnya. 

"Memang kecenderungannya kalau melihat pengalaman selama ini lebih banyak yang mendaftar di akhir-akhir waktu," imbuhnya. 

Baca juga: Didiagnosa Kanker Prostat Stadium Awal, SBY Bakal Berobat di Luar Negeri 

Baca juga: Kapolri Tunjuk Anak Mantan Wapres Try Sutrisno Jadi Kakorlantas

Di sisi lain, Juri mengatakan Timsel menerapkan prinsip keterbukaan dalam setiap tahapan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. 

Timsel juga mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk mengawal proses seleksi tersebut. 

"Oleh karena itu, kami sudah melakukan beberapa kegiatan dalam konteks partisipasi ini. Kami juga sudah menggundang banyak sekali NGO, pemerhati dan aktivis kepemiluan untuk memberikan masukan kepada Timsel," ujarnya. 

"Kami juga menegaskan kepada bapak ibu sekalian dan publik bahwa kami akan menggandeng beberapa institusi di luar timsel ini, termasuk individu-individu yang kami anggap punya kompetensi dan kredibel di bawah kontrol timsel untuk membanti proses seleksi ini," tandasnya. 

Pendaftaran calon Anggota KPU dan Bawaslu dimulai sejak 18 Oktober 2021.

Penerimaan pendaftaran ditutup pada 15 November 2021. 

Setelah itu, Timsel akan melakukan penelitian administrasi para calon. Hal itu dilakukan pada 10-16 November 2021. 

Baca juga: Hasyim Asy’ari Sebut Seorang Komisioner KPU Harus Punya Karakter Leadership yang Kuat

Pengumuman calon yang lolos tahap I seleksi anggota KPU dan Bawaslu dilakukan pada 17 November 2021.

Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti rangkaian seleksi tertulis, pembuatan makalah, dan tes psikologi pada 24-25 November 2021.

Pengumuman akan dilakukan 3 Desember 2021. 

Bagi peserta yang lolos akan menjalani tes psikologi lanjutan pada 9-11 Desember 2021.

Mereka kemudian akan mengikuti tes kesehatan pada 26-30 Desember 2021. 

Baca juga: Anggota Komisi II DPR: Bawaslu Harus Berani dan Berintegritas Tinggi

Selain itu, peserta yang lolos tahap kedua akan melalui tahapan wawancara.

Peserta seleksi Bawaslu akan melakukan tes wawancara pada 26-27 Desember 2021.

Sedangkan calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021. 

Hasil tes psikologi lanjutan, kesehatan, dan wawancara akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tahapan ini dilakukan pada 7 Januari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini