News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Epidemiolog: Tak Beri Dampak pada Pengendalian Covid-19

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PERJALANAN DARAT - Tanggapan epidemiolog soal wajibnya PCR untuk pelaku perjalanan darat: Tak Berikan Dampak pada Pengendalian Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menetapkan aturan baru soal pelaku perjalanan dalam negeri.

Kini, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021), dilansir Kompas TV.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum Wilayah Jawa-Bali

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane pun menyoroti kebijakan wajib RT-PCR atau antigen untuk perjalanan darat.

Dia menilai semestinya tes PCR tidak diwajibkan pada proses skrinning melakukan perjalanan domestik.

Menurutnya, tes PCR pada skrinning sebelum melakukan perjalanan dalam negeri tak memberi dampak pada pengendalian situasi Covid-19.

Ahli epidemiologi Masdalina Pane (dok.)

Berbeda halnya pada pelaku perjalanan luar negeri, wajib tes PCR yang memang penting dilakukan.

"Apakah memang penting kita lakukan PCR pada pelaku perjalanan? Kalau untuk luar negeri saya setuju PCR 3 kali tapi ada karantina di dalamnya, 1 kali dari negara asal, 2 kali entry-exit di Indonesia."

"Tapi kalau pelaku perjalanan domestik itu tidak intervensi apa-apa. Kalau sekadar untuk skrinning tidak bermakna apa-apa di dalam pengendalian," jelas Masdalina, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Senin (1/11/2021).

Masdalina pun menjelaskan, tes pemeriksaan Covid-19 berfungsi sebagai diagnostik kasus dan skrinning.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam

Selama ini, kata Masdalina, dalam upaya mendiagnostik kasus Covid-19 di Indonesia lebih menggunakan tes rapid antigen dibanding PCR.

Sehingga, syarat perjalanan dalam negeri pakai tes PCR dinilai tidak masuk akal karena bukan tahap prioritas dalam mengendalikan Covid-19.

"Apakah itu prioritas untuk perlaku perjlanan domestik? Tidak. Tes itu fungsinya dua, diagnostik dan skrinning."

"Untuk diagnostik dilakukan pada saat cek, probable, kontak erat. Itu masih sebagian besar atau 4 kali lipatnya pakai RDT antigen bukan PCR. Padahal itu prioritas."

"Sementara yang tidak prioritas kita lakukan dengan PCR. Itu kan jadi tidak logis upaya pengandaliannya," jelasnya.

Disebut Dagelan

Syarat baru wajib tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat ini pun mendapat kritikan dari pihak pengusaha transportasi bus.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan buka suara terkait aturan baru perjalanan darat minimal 250 kilometer (Km) wajib tes PCR/antigen.

Menurutnya, aturan ini sebagai dagelan dan lucu-lucuan semata.

"Kelucuan yang baru lagi sih menurut saya. Apa bedanya 250km sama 2500 km? Aturan ini menurut saya tidak akan menghentikan masyarakat untuk bergerak," kata Sani, sapaannya, kepada Tribun Network, Senin (1/11/2021).

Segera Dioperasikan - Jalan layang menuju Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang rencananya akan segera difungsikan bulan September 2021. Jalan layang ini mempunyai akses sepanjang 1,2 kilometer dengan lebar 10,25 meter. Titik awal jalan layang ini dari Jalan Anjasmoro melintasi Jalan Arteri Yos Sudarso dan membentang hingga Jalan Madukoro. Sebelumnya, akses terminal baru Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang masih tercampur dengan lalu lintas lokal dan lalu lintas menuju perumahan sekitar bandara sehingga kelancaran mobilitas dari menuju bandara berpotensi terganggu. Dengan adanya jalan layang akses langsung menuju bandara ini, titik kemacetan seperti di Kawasan Puri Anjasmoro dapat dihindari sehingga mobilitas dari dan menuju bandara akan semakin lancar, Rabu (1/9/21). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Sani menilai masyarakat masih bisa mencari moda yang tidak terdeteksi yaitu kendaraan pribadi dan angkutan illegal.

"Pada saat penerapan PPKM yang lalu kita sama-sama tau kalau pemerintah berhasil untuk mempersulit kami operator berizin resmi dan berhasil juga mencetak angkutan illegal lebih banyak," jelas dia.

Masyarakat pastilah keberatan kalau harus membayar PCR sebesar Rp275 ribu sedangkan tarif bus hanya Rp150-Rp250 ribu rute Jakarta - Jawa Tengah.

"Dagelan ini namanya," tegas Ketua Angkutan Penumpang DPP Organda ini.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Berubah, Penumpang Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen

Sani menyarankan pemerintah seharusnya menggiring masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi dengan mengakomodir alat test gratis.

Tujuan agar pergerakan menggunakan kendaraan pribadi bisa ditekan.

"PCR untuk perjalanan di atas 250km ini benar-benar dagelan menurut hemat kami. Ditambah lagi sekarang airlines cukup dengan swab antigen. Ada apa ini? Pemerintah jelas tidak fair," tuturnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reynas Abdila)(Kompas TV/Nurul Fitriani)

Baca berita lain seputar Virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini