TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 dijadwalkan pada 29-30 Oktober 2021.
Namun pada hari tersebut, laman SSCASN belum dapat diakses.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 untuk Tahap 1 pada Minggu (31/10/2021) lalu.
"Pengumuman hasil SKD dapat kalian cek lewat sscasn.bkn.go.id/skd atau pada kanal informasi yang kalian lamar, ya." tulis postingan akun @bkngoidofficial.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 Dibagi Menjadi 2 Tahap
Adapun pelamar yang berhasil lolos SKD, selanjutnya akan dijadwalkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Adapun pelaksanaan SKB sendiri dijadwalkan pada 15-28 November 2021 untuk Tahap I.
Sementara, untuk Tahap II dijadwalkan pada 27 November hingga 18 Desember 2021.
Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Bagaimana jika di hari pelaksanaan SKB, peserta terpapar Covid-19?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, peserta masih dapat kesempatan.
"Masih diberi kesempatan tapi waktunya tidak panjang" ujarnya dalam konferensi pers Lanjutan Seleksi CASN 2021.
Ia menambahkan, peserta yang terpapar Covid-19 harus dijadwalkan ulang setelah hari seleksi terakhir di Instansi tersebut.
Selain itu, ia mengimbau kepada para peserta SKB untuk selalu menjaga kesehatan.
Materi SKB CPNS 2021
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus.
Tetapi, jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Jadi, peserta harus memastikan instansi tempat mereka mendaftar menerima undangan ini.
(Tribunnews.com/Widya)