News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjerat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (2/11/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran penyidik kepolisian baru membuat laporan polisi model A untuk menyelidiki kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing, setelah mendapat hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal itu diungkapkan oleh Saefullah yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebagai saksi.

Saefullah merupakan penyidik Bareskrim Polri yang membuat surat perintah penyidikan model A dalam perkara ini.

Hal itu bermula saat Ketua Majelis Hakim PN Jaksel M Arif Nuryanta menanyakan keterkaitan Saefullah dengan perkara ini, termasuk apakah ia melihat langsung peristiwa yang menewaskan 6 anggota eks laskar FPI tersebut.

"Apa inti pokok keterangan saudara dalam kaitanya dengan perkara?" tanya Arif di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Sebagian Awak Media Diminta Keluar dari Ruang Sidang Saat Sidang Kasus Tewasnya Laskar FPI Digelar

Menjawab pertanyaan hakim, Saefullah mengatakan kalau dirinya tidak turut terlibat maupun melihat secara langsung peristiwa itu.

Menurut pengakuannya, peristiwa itu ia ketahui berdasarkan laporan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Mengetahui hal itu, Hakim Arif langsung bertanya terkait tindakan yang diambil Saefullah bersama tim penyidik di Bareskrim Polri setelah membaca laporan Komnas HAM itu.

Kata Saefullah, pihaknya   langsung menganalisa laporan tersebut.

Setelah itu dia bersama tim mendapatkan perintah langsung dari pimpinan yang berada di tingkat direktorat melalui surat perintah penyelidikan (Sprindik) berlanjut ke penyidikan.

"Dalam surat tugas itu disebutkan untuk apa intinya?" cecar Arif.

"Untuk melakukan penyidikan atas dugaan peristiwa pembunuhan, yang mulia," jawab Saefullah.

Tak hanya itu, Saefullah juga menjelaskan di dalam laporan itu Komnas HAM turut merekomendasikan agar dilakukan penegakan hukum terhadap para terduga pelaku.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini