TRIBUNNEWS.COM - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 15 November 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali menyampaikan beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik.
Pelaku perjalanan domestik yang dimaksud adalah mereka yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkap di Mal, Bioskop, dan Tempat Wisata
Baca juga: Aturan Kegiatan Ekonomi hingga Transportasi, Inilah Regulasi Lengkap PPKM Periode 2-15 November
Berikut syarat terbaru perjalanan jarak jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin;
2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;
4. Menunjukkan Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a) Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari;
c) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.
Baca juga: Seluruh Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya dari Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan
Larangan saat Naik Pesawat
Selain menggunakan protokol kesehatan, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh penumpang pesawat udara.