News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia. syarat perjalanan Kereta Api jarak jauh terbaru berlaku efektif pada 31 Oktober 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat perjalanan kereta api jarak jauh terbaru berlaku efektif pada 31 Oktober 2021.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum SE No 92 Tahun 2021 untuk perubahan ketentuan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR.

Hal tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @kai121 pada Senin(1/11/2021).

"Perubahan Masa Berlaku Hasil Skrining dengan RT-PCR Menjadi 3×24 Jam⁣," tulisnya.

Artinya calon penumpang KA jarak jauh dapat melakukan tes PCR pada H-3 keberangkatan.

Selain itu penumpang KA antarkota masih bisa melakukan skrining dengan rapid test antigen dengan masa berlaku tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat 250 Km: Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen/PCR

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Syarat Perjalanan Antarkota/Jarak Jauh dari dan ke Daerah dalam Wilayah Pulau Jawa

1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama

Dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam.

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota;

Wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Syarat Perjalanan Antarkota/Jarak Jauh dari dan ke Daerah luar wilayah Pulau Jawa

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertma

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Syarat dan Ketentuan naik KA Aglomerasi tidak perlu menunjukkan STRP / surat tugas lainnya dan hasil tes RT-PCR / rapid antigen, namun wajib sudah di vaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding di stasiun. Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

4. Rajin cuci tangan

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat--obatan

6. Bepergian dalam kondisi sehat

Tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman, suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini