News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawancara Eksklusif

Wakil Ketua Pansel Sebut Hingga Kini Jumlah Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masih Minim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU-Bawaslu Chandra Hamzah saat bincang khusus dengan Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah membentuk panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Wakil Ketua Pansel periode 2022-2027 Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk anggota KPU-Bawaslu masih minim.

Sedangkan kata dia, waktu untuk pembentukan anggota KPU-Bawaslu tersisa hanya dua pekan lagi.

"Persisnya per-hari ini, kira-kira kemarin tuh sekitar 30-40 orang, kita sudah dua Minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi," kata Chandra Hamzah saat bincang khusus dengan Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).

Ia menegaskan, jumlah anggota yang mendaftar tersebut masih sangat kecil.

Terlebih kata dia, dari keseluruhan bakal calon anggota panitia KPU-Bawaslu yang sudah mendaftar tersebut, ada yang tidak sesuai dengan yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Wakil Ketua Pansel Sebut Hingga Kini Jumlah Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masih Minim

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Chandra M Hamzah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (1/11/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ()

Baca juga: Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024, Pengamat: KPU Lembaga Mandiri Tapi Ragu-ragu

Di mana kata Chandra, satu di antaranya terkait batas usia untuk anggota KPU-Bawaslu minimal berusia 40 tahun.

"Macam-macam (backgroundnya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," ujar Chandra.

Ia menegaskan, untuk bakal calon anggota yang tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang tersebut secara otomatis tidak dapat diloloskan sebagai anggota KPU-Bawaslu.

"Langsung dong, mau gimana lagi Undang-Undang nyebutnya begitu, masa kita loloskan," katanya.

Sebelumnya, pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan mulai dibuka 18 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardianto dalam Konferensi Pers pada Jumat, (15/10/2021).

Baca juga: Mengintip Munas Ikafu Rasa Pilpres: Ada Bilik dan Kotak Suara Berlogo KPU

"Jadi 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini