News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK JF Non-Guru Dilengkapi Pemberkasan Dokumen yang Harus Disiapkan

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal seleksi penerimaan PPPK JF Non-Guru lengkap dengan pemberkasan dokumen yang harus disiapkan, selengkapnya dalam artikel ini

Tahap 1 : 13-30 November 2021

Tahap 2 : 29 November - 15 Desember 2021

10. Usul Penetapan NI PPPK

Tahap 1 : 1-31 Desember 2021

Tahap 2 : 16 Desember 2021 - 15 Januari 2022

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pemberkasan Dokumen

Setelah pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan ke instansi.

Usul penetapan NIP berdasarkan pemberkasan yang telah disampaikan oleh peserta yang dinyatakan lulus lalu diunggah melalui aplikasi DOCUDigital docudigital.bkn.go.id.

Prinsipnya untuk penetapan nomor induk ASN sudah menggunakan sistem paperless dan tidak menggunakan dokumen fisik antara instansi BKN sejak tahun lalu.

Kelengkapan Dokumen

Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup serta kelengkapan dokumen secara elektronik melalui sscn.bkn.go.id.

Kelengkapan dokumen dilengkapi oleh 2 pihak yaitu calon peserta yang dinyatakan lulus dan dari instansi.

Dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh peserta antara lain:

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

2. Pas foto formal dengan berlatar belakang merah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini