Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan tentang penurunan harga tes reaksi berantai polimerase (PCR) dan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer, untuk memastikan kasus Covid-19 tetap terkendali.
Terlebih lagi sampai saat ini tren penurunan kasus Covif-19 di kabupaten/kota masih belum stabil.
Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Erick Thohir Dituding Bermain Bisnis PCR, Respons BUMN: Ini Jahat Sekali, Kami Justru Merugi
“Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasus nya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” kata Abraham.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal penurunan harga tes PCR atau aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer, sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Darat, Laut, dan Udara: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
“Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu,” kata Abraham.
Ia menambahkan, keluarnya kebijakan-kebijakan baru sebenarnya tidak merubah substansinya.
Tujuannya sama, yakni terkendalinya Covid-19 dan pemulihan perkonomian.
“Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika Covid-19 belum terkendali,” sambungnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa – Bali, dan Rp 300.000 untuk daerah lain.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer.
Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan.