News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Kuasa Hukum Pastikan Pesan Singkat yang Mengatasnamakan Munarman adalah Tidak Benar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar meminta masyarakat jangan sampai terkecoh pesan di sebuah aplikasi mengatasnamakan kliennya.

Aziz menyatakan secara tegas, kalau pesan yang masuk dengan mengatasnamakan Munarman adalah tidak benar.

Aziz menyampaikan hal tersebut melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, pada Rabu (3/11/2021).

Berikut isi pernyataan Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Munarman atas peristiwa tersebut:

Pemberitahuan kepada Bapak/Ibu, teman-teman dan saudara semuanya, saya atas nama Tim Penasihat Hukum H. Munarman, dengan ini menyampaikan informasi:

Apabila mendapatkan telepon atau pesan baik melalui sms, wa, telegram atau bentuk pesan lainnya termasuk apabila mendapatkan notifikasi sedang aktif atau online dalam salah satu aplikasi pesan dengan menggunakan nomor di bawah ini:

+62 811-1333-121
+966 54 769 4728
+811152003
+966 55 685 7210
+966 54 145 1086
0859-2055-5500
+998 94 634 89 65
+994 55 769 27 69
+60 17-302 1703
+1 817-806-4459

Dengan mengatasnamakan H. Munarman, ADALAH TIDAK BENAR.

Baca juga: Kuasa Hukum Belum Terima Surat Resmi Terkait Persidangan Munarman dalam Perkara Dugaan Terorisme

Lebih lanjut kata Aziz, selama Munarman menjalani proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, kliennya itu tidak menggunakan smartphone.

Hal itu karena kata dia, smartphone milik Munarman disita oleh pihak penegak hukum sejak April lalu.

"Dikarenakan semua HP dan nomor H. Munarman sudah disita oleh pihak aparat penegak hukum sejak tanggal 28 April 2021. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, terima kasih," tukas Aziz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini